Curi Motor Majikannya, Lalu Bawa ke Jawa, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk
Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan pelaku curanmor yang membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol DK 2561 QC dari Kabupaten Badung hendak menyeberang ke pulau Jawa, pada Senin, 31 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan pelaku curanmor yang membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol DK 2561 QC dari Kabupaten Badung hendak menyeberang ke pulau Jawa, pada Senin, 31 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolsek KP. Gilimanuk Kompol I Gst. Putu Darmanatha, mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, pengendara yang berinisial AK (23) tidak dapat menunjukkan STNK sepeda motor, melainkan yang ditunjukkan adalah STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio DK 2870 PH. Kemudian petugas melakukan tilang.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, setelah dilakukan tindakan tilang, si pelaku keluar dan lari meninggalkan petugas. Dalam waktu yang bersamaan terdengar orang berteriak maling-maling sambil berlari mengejar pelaku tersebut sehingga petugas melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke kantor Polsek KP. Gilimanuk.

Setelah diintrogasi, pelaku yang berasal dari Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang itu mengaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam nopol DK 2561 QC milik majikannya yang bernama Supriyono, pada Senin, 31 januari 2022 sekira pukul. 20.00 Wita di rumah kontrakan di Jalan Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga : 7 Kelompok Geng Motor di Kota Jambi Berikrar Sepakat Solid dan Damai

Menurutnya, selain mengambil 1 unit sepeda motor, pelaku juga mengambil 3 unit HP merk Xiomi type 5A, 1 unit HP merk Realme type C15, uang tunai Rp 900.000, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol DK 2870 PH.

“Ketika mengambil barang-barang tersebut, si pemilik (majikan) dalam keadaan tertidur sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban. Pelaku tinggal bersama korban dalam satu kostan dan baru bekerja sekitar dua minggu sebagai karyawan layanan pesan antar makanan melalui aplikasi Gojek dan Grab di tempat majikannya,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, korban menyadari pada saat baru bangun tidur bahwa sepeda motor Yamaha Nmax miliknya tidak ada, berikut 4 unit HP, STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio serta uang yang ada didalam tas pinggang miliknya.

Korban selanjutnya meminjam HP temannya untuk melacak lokasi HP miliknya melalui aplikasi Find My Device. Ketika mengetahui bahwa posisi HP terpantau di daerah Selemadeg Timur, selanjutnya korban bersama temannya yang bernama Sugiharto bergegas menyusul pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Akhirnya Sugiharto melihat pelaku sedang berlari meninggalkan Pos 1 di Gilimanuk dan diteriaki maling sambil mengejarnya.

“Mengingat TKP pencurian dimaksud terjadi di wilayah hukum Polres Badung, selanjutnya proses penanganannya akan dilimpahkan ke sana sesuai dengan laporan polisi nomor : LP /B/30/I/2022/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 31 Januari 2022,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *