Ungkap.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bungo. Kali ini menimpa seorang warga yang bernama Nopadianto (54), Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III.
Mobil Suzuki jenis Furura pick up dengan nomor polisi BA 8514 VL yang terparkir di depan rumahnya dicuri oleh yang berinisial H (44) warga Desa Kubang Agung, Kecamatan Deputi VII, Kabupaten Kerinci dan S.M (47) warga BTN Permata Bungo Elok, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, serta B yang masih DPO.
Hal ini dikatakan oleh Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata dan didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo Iptu Dedi Kurniawan pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (4/11/2019).
Adapun kronologis kejadiannya adalah pada 30 Oktober 2019 pukul 03.00 WIB pelaku H, S.M, dan H menuju TKP yang sudah dipantau sebelumnya oleh pelaku S.M dengan menggunakan sepeda motor milik mereka pelaku B menuju ke depan ruko milik korban di Jl Tanah Tumbuh Lamo, Taman Agung.
Sesampainya disana, pelaku H turun dari motornya dan langsung mendekati mobil milik korban. Setelah itu pelaku H langsung mengcongkel pintu mobil tersebut dengan menggunakan kawat. Sedangkan pelaku S.M dan B memantau situasi di pinggir jalan.
Selanjutnya setelah pintu mobil terbuka, lalu pelaku H menyalakan mobil dan pelaku S.M langsung membawa mobil tersebut ke jalan lintas Sumatera arah Bungo-Bangko.
Kemudian pelaku H dan B berboncengan sepeda motor mengikuti pelaku S.M dari belakang. Tiba di pasar Muara Bungo, pelaku S.M berhenti dan pelaku H masuk ke dalam mobil bersama pelaku S.M melanjutkan perjalanan ke Bangko.
Setibanya di depan Pom bensin Pal 9 Sungai Mengkuang, tiba-tiba mobil tersebut mogok. Setelah itu kedua pelaku mendorong mobil tersebut ke semak-semak di pinggir jalan. Setelah itu juga mobil tersebut ditinggalkan pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana dengan hukuman penjara 7 tahun,” kata Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata. (Dik)