Curi Besi dan Motor, Uangnya untuk Berfoya-foya, Baim Dibekuk Polsek Kota Baru

Anggota Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang hasil curiannya dijual secara ilegal ke Kabupaten Kerinci. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Anggota Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang hasil curiannya dijual secara ilegal ke Kabupaten Kerinci. Pelaku ditangkap pada saat mencuri besi bersama komplotan lainnya di Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Kamis, (5/11/2020) mengatakan, pelaku bernama Abdulrahim alias Baim (30) warga Alam Barajo, Kota Jambi ditangkap setelah polisi menerima laporan ada aksi pencurian besi pencetak polongan beton bersama dua rekannya Eko (25) dan Adi (33) di tempat persembunyian mereka.

Saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Polsek, tersangka Baim ternyata adalah juga pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum Kota Jambi.

Setelah diperiksa ternyata Baim diketahui juga menjadi spesialis pencuri sepeda motor di Kota Jambi dengan telah beraksi sebanyak enam kali dan beberapa unit sepeda motor seperti Yamaha NMAX dijualnya seharga Rp8 juta. Honda Beat dijual Rp6 juta ke seseorang di Kabupaten Kerinci yang berjarak 480 KM dari Kota Jambi.

Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron

Kemudian juga tersangka Abdulrahim alias Baim pernah mencuri sepeda motor trail KLX dan digadaikannya senilai Rp500 ribu kepada seseorang di Kota Jambi. Sedangkan barang hasil curiannya yang lain dijual ke Kerinci, di mana uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau berfoya-foya dengan wanita dan tempat hiburan malam.

“Kami awalnya menangkap Baim ini karena atas kasus pencurian besi cetakan polongan beton di kawasan Alam Barajo, namun setelah menjalani pemeriksaan ternyata pelaku juga merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Untuk pelaku Baim akan memecah dua kasusnya yakni pertama pencurian besi cetakan polongan dengan pasal 363 KUH Pidana sedangkan untuk kasus curanmornya masih dikembangkan untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku,” kata AKP Afrito Marbaro.

Untuk kasus spesialis curanmornya, penyidik masih melakukan pengembangan dan yang pasti kasusnya diharapkan bisa terungkap.

“Kita berharap ada korban yang melaporkan kasusnya sehingga bisa dengan mudah memproses kasus kedua untuk tersangka Baim yang sudah mengakui semua perbuatanya dihadapan polisi,” jelasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *