Ungkap.co.id – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama tim Opsnal Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang nekat menculik seorang lanjut usia (Lansia) dan meminta uang tebusan.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku yang diamankan, yakni Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31).
Kata Hanafi, pelaku setelah menculik, selanjutnya korban disekap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
“Korban yang diculik bernama Muhammadiah alias Madia (65. Setelah diculik korban disekap dan pelaku meminta uang tebusan Rp5 juta kepada keluarga korban,” ujar Hanafi, Kamis, 9 Januari 2024.
Baca Juga : Beredar Isu Penculikan Anak, Begini Kata Kapolsek Logas Tanah Darat
Lebih lanjut Hanafi mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban, Lamelo (50) pada Selasa (7/1/25) sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi berkordinasi dengan tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku penculikan yang merupakan pasangan suami istri ini berhasil kita amankan pada Rabu sekira pukul 03.00 WIB dini hari,” jelasnya.
Hanafi menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, korban ditemukan di dalam rumah dengan kondisi disekap. Kemudian tangan korban diborgol yang terikat rantai di batang besi.
Baca Juga : Geger Isu Penculikan Anak, Begini Kata Kapolres
“Di rumah pelaku, kita mengamankan barang bukti mobil yang digunakannya , seperti airsoft gun dengan satu pak peluru, palu, pisau, ratai panjang satu meter, dua borgol, enam unit HP, dan gembok,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, tim masih mengejar 2 DPO pelaku yang ikut beraksi dalam penculikan tersebut.
“Atas perbuatannya, Pasutri dikenakan Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan Sengaja atau Mempertahankan Perampasan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam dalam kasus ini,” pungkasnya. (Syah)