Ungkap.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Jambi terus melakukan pantauan disejumlah tempat keramaian, khususnya di beberapa Mall yang ada di Kota Jambi pada saat malam lebaran (Idul Fitri), Rabu malam (12/5).
Dalam pantauan di mall tersebut, ditemukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker pada saat berada di dalam mall.
Menyikapi tidak diikutinya protokol kesehatan pada saat melakukan aktivitas di luar rumah apalagi di tempat keramaian, maka Tim Satgas penanganan Covid-19 mengambil tindakan tegas dengan memberikan sangsi fisik dan denda.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat diwawancarai Rabu malam (12/5/21). Ada beberapa orang yang ditindak tadi di salah satu mall yang ada di Kota Jambi.
Baca Juga : Ikuti Rakor Penanganan Covid-19, Danrem Gapu: Penerapan 3T Belum Optimal
“Kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sangsi fisik dan denda kepada masyarakat pelanggar Prokes, apalagi di tempat keramaian,” ungkapnya.
Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut mengungkapkan, ini pelajaran bagi semua bahwa jangan sepelekan dengan tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah, apalagi ini di tempat keramaian, lanjutnya.
Ditambahkannya, virus Corona ini ditularkan dari manusia ke manusia sehingga ketika tidak mengikuti protokol kesehatan maka saat itulah virus tersebut bisa menular.
Baca Juga : Khawatir Varian Virus Baru, Polda Jambi Imbau Masyarakat Perketat Prokes
“Salah satu cara memutuskan penyebaran Covid-19 yaitu dengan memakai masker,” sambungnya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Jambi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, yang mana ini merupakan cara untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19,” tutupnya. (Syah)