Ungkap.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bidang Propam Polri memberikan pelayanan jika ingin melaporkan pelanggaran terhadap anggota ataupun PNS Polri yang melakukan kesalahan dalam bertugas.
Pengaduan tersebut guna mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi di bagian Yanduan Divisi Propam Polri.
Kapolda Jambi Irjenpol Rusdi Hartono melalui Kabid Propam Kombes Pol ADG Sinaga saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa saat ini Polri khususnya bidang Propam secara resmi membuka pelayanan kepada masyarakat, jika ingin melaporkan adanya personil Polri ataupun ASN Polri yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
“Secara transparan, masyarakat bisa langsung untuk melaporkan melalui pesan WhatsApp di nomor WA Yanduan 081210106700,” ungkapnya, Jum’at (14/7/23).
Baca Juga : Kapolres Kuansing Perintahkan Propam Selidiki 2 Anggotanya Soal Dugaan Pemerasan
Selain melalui WA Yanduan, bisa juga scan QR Code WA Yanduan dan nantinya pelapor bisa mengetahui alur pengaduan serta dapat dimonitor sampai sejauh mana penanganannya. Kemudian dapat diketahui perilaku pendumas dan operator dalam berkomunikasi.
“Selain dapat termonitor, semua data yang diberikan pelapor juga diawasi langsung Kadiv Propam Polri, Kapolda, Kapolres sesuai wilayah secara real time,” lanjutnya.
Ditambahkan dia, user friendly WA Yanduan Bid Propam Polri ini juga mudah dan efektif serta efisien tanpa harus di download, melainkan cukup scan barcode atau sate nomor WA Yanduan.
Baca Juga : Oknum Polisi di Rohul yang Jatuhkan Pendemo di Atas Truk Diperiksa Propam
“Untuk WA Yanduan Propam Polri ini, pengaduan di seluruh Indonesia mulai tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres-polres terdatakan secara real time,” tambahnya.
Khusus di Polda Jambi sendiri, juga turut termonitor sehingga dengan demikian jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran anggota Polri bisa langsung diproses.
“Semoga dengan adanya WA Yanduan Bid Propam Polri ini kedepannya Polri semakin dicintai masyarakat dengan keterbukaan pelayaanan pengaduan,” pungkasnya. (Syah)