Catat! hingga 30 April Angkutan Batu Bara dan Barang Dilarang Melintas di Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai awak media. Foto : Syah

Ungkap.co.id Arus mudik dan arus balik saat Lebaran menjadi salah satu momentum terpenting bagi masyarakat untuk pulang kampung halaman. Di mana tingkat kepadatan di jalan raya kerap menjadi kemacetan.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik.

Bacaan Lainnya

Itu akan diberlakukan mulai hari Senin, 17 april 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 April 2023 pukul 00.00 WIB untuk angkutan batu bara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil keputusan bersama untuk wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasi.

Baca Juga : Tegas! Mobilisasi Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Hari Ini

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pada tanggal 17 mendatang sudah tidak diperbolehkan angkutan batu bara dan barang lainnya melintas.

“Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah,” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan pihaknya akan menindak tegas.

“Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita tahan,” tegasnya.

Baca Juga : Viral! Truk Batu Bara Tabrakan dengan Sepeda Motor di Kota Jambi

Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat, maka diberlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.

“Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas,” sambungnya.

“Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *