Cari Mangsa di Medsos, Diajak VCS, Pelaku Ancam dan Peras Korban

Dua terduga pelaku pemerasan dan pengancaman via online. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Sekira pukul 01.30 WIB dini hari, Rabu (29/7/2020), Satuan Reskrim Polres Tebo dan Anggota Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka tindak pidana pemerasan atau pengancaman.

Disampaikan Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz Aziz, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/3637/VI/ YAN.2.5./2020 /SPKT PMJ, tanggal 25 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, anggota Sat Reskrim Polres Tebo beserta anggota Cyber Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa keberadaan Yayan Adriansah Bin Purwanto sedang berada di tempat kerjanya di kantor PDAM Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo dan langsung diamankan.

Selanjutnya pada pukul 15.20 WIB, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang diduga tersangka Zendi Andika Bin Zainal yang sedang mengendarai sepeda motor menuju pulang ke rumahnya di Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Dari penangkapan tersebut, dirinya berujar, berhasil juga diamankan satu unit handpone merk Vivo warna hitam, satu unit handpone merk Advan warna putih, satu unit kartu atm BRI, dan
dua buah buku tabungan Bank BRI.

“Untuk saat ini, kedua pelaku dikenakan UU yang diterapkan pasal 7 (1) Huruf d, pasal 5 (1b), angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” sebutnya.

Diketahui pelaku mencari korbannya di media sosial (Medsos). Setelah itu pelaku mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS).

Tanpa disadari korban, rupanya pelaku merekam aktivitas VCS tersebut. Lalu pelaku memaksa korban untuk meminta uang, jika tidak maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *