Bupati Sarolangun Lantik 106 Anggota BPD di Kecamatan Mandiangin

Pelantikan BPD
Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra melalui Camat Mandiangin, pada Kamis (13/2/2020) melantik sebanyak 106 anggota BPD di Kecamatan Mandiangin untuk masa jabatan tahun 2020-2026. Foto : An

Ungkap.co.id – Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra melalui Camat Mandiangin, pada Kamis (13/2/2020) melantik sebanyak 106 anggota BPD di Kecamatan Mandiangin untuk masa jabatan tahun 2020-2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan SK Bupati Sarolangun nomor : 67/DPMPD/2020 tentang penetapan pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sebanyak 106 anggota BPD yang sukses dilantik berasal dari beberapa desa, diantaranya Desa Muara Ketalo, Desa Pemusiran, Desa Petiduran Baru, Desa Bukit Peranginan, Desa Mandiangin Tuo, Desa Taman Dewa, Desa Gurun Tuo, Desa Gurun Tuo Simpang, Desa Simpang Kertopati, Desa Gangkiling, Desa Gurun Mudo, Desa Rangkiling Simpang, Desa Guruh Baru, Desa Mandiangin,Desa Meranti Baru, Desa Jati Baru, Desa Kertopati, dan Desa Butang Baru.

Acara dihadiri ini juga oleh Dansubramil Kecamatan Mandiangin Serka Abdul Kadir dan Serda Boiko, Perwakilan Polsek Mandiangin Aiptu Alharani, Kepala Puskesmas Mandiangin Dr Satjoga Nugroho, Korwil Dinas Pendidikan Arpandi, ketua LAD Kecamatan Mandiangin Datuk M Zen, Datuk Turas Mihwan, Pengasuh Ponpes Nurul Huda KH Rois Amin, dan para Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam Sambutannya, Camat Mandiangin Pajardin mengucapkan terima kasih kepada BPD yang lama, karena telah bekerjasama dengan kepala desa dalam membangun desanya masing-masing sehingga membawa hasil yang baik.

“Untuk Anggota BPD yang terpilih dan dilantik pada hari ini, semoga lebih baik dari pada hari kemarin. Ada beberapa langkah-langkah yang perlu bapak dan ibu ambil setelah dilantik pada hari ini. Bapak baru bisa memilih ketua, siapa diantara bapak-bapak dan ibu-ibu yang pantas dan wajar menjadi pemimpin BPD di desa saudara,” katanya.

“Hari ini dan tiga hari kedepan saudara dipilih anggota, setelah terpilihnya pengurus ketua dari pada BPD desa, BPD desa bisa mengangkat satu orang bagian administrasinya,” katanya lagi.

Selain itu BPD juga akan diberikan Buku Panduan Perbup Nomor 82 Tahun 2018, sebelumnya buku ini telah diberikan kepada para kepala desa.

Lebih lanjut dijelaskan Pajardin, salah satu tugas BPD adalah menggali aspirasi masyarakat, apa kira-kira yang perlu dikembangkan di desa dan menampung aspirasi masyarakat, apa kira-kira keinginan masyarakat.

“Selain itu juga mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat ke kepala desa, dan juga menyelenggarakan musyawarah desa. Ituw adalah tugas saudara-saudara BPD,” jelasnya.

“Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” jelasnya lagi. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *