Ungkap.co.id – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar sidang paripurna rapat ke-2 masa sidang ke-1 tahun 2021 tentang penyampaian keterangan Bupati mengenai KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (8-9-2021).
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, A.Md bersama Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE.,MM dalam kesempatan ini menyampaikan keterangannya. Dalam isi pidatonya Bupati menyampaikan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan KUA-PPAS didasari oleh adanya perkembangan dan asumsi yang tidak sesuai lainnya, yaitu berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak tersedianya alokasi belanja daerah, dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, maka berdampak pada sumber PAD Lampung Utara, di mana jumlahnya menjadi jauh dari proyeksi sebelumnya sehingga perlu diadakan penyesuaian belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ucap Bupati.
Baca Juga ; DPRD Provinsi Jambi Sambut Hangat PTI dan Ajak Bersinergi Membangun Teater
Dalam rapat tersebut turut hadir Forkopimda Lampung Utara, para pejabat di lingkungan Pemda Lampung Utara, Camat dan Lurah se-Lampung Utara serta undangan lainnya. ( LE )