Ungkap.co.id — Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melakukan penyerahan sertifikat hibah tanah kepada Pengadilan Agama (PA) Ujung Tanjung, Senin (20/9/2021) di mes Pemda Rohil Bagansiapiapi.
Sertifikat tanah dari yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil itu, diterima langsung ketua PA Ujung Tanjung Surya Darma Panjaitan.
Dengan diserahkan sertifikat tanah itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong berharap dapat menunjang kinerja PA Ujung Tanjung untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pembangunan yang akan dilakukan Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Selain itu, Afrizal juga mengucapkan selamat kepada pengadilan Agama Ujung Tanjung yang telah berhasil mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.
Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Polsek Kubu Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tradisional
Bupati berharap seluruh aparatur yang ada di PA dapat mempertahankan predikat ini dan mampu meraih predikat yang lebih tinggi lagi menjadi wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dengan harapan agar pelayanan kepada seluruh masyarakat Rohil menjadi lebih baik lagi dari PA.
Sementara itu Ketua PA Ujung Tanjung Surya Darma Panjaitan juga mengucapkan terimakasih kepada bupati Rohil atas pemberian hibah tersebut. Dikatakan Panjaitan, sertifikat itu sangat di butuhkan PA agar bisa berbuat lebih banyak lagi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Rohil.
“Jika kita ingin menambahkan penambahan aset, salah satu syaratnya adalah sertifikat tanah milik pengadilan agama Ujung Tanjung itu sendiri. Kalau tidak ada sertifikat kita tidak bisa apa-apa, jadi dengan adanya sertifikat ini kita bisa berbuat lebih banyak lah,” paparnya. (Jumilan/Rilis)