Ungkap.co.id – Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati dan Forkompinda Kab. Bangli langsung terjun kelapangan menuju Restaurant El Lago, Desa Batur Tengah, Kec. Kintamani.
Kegiatan pertama kali pada penerapan PPKM Darurat kepada pelaku usaha pariwisata di Kintamani dalam rangka membangun sinergitas terkait PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021.
Pada kesempatan ini Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar, SST, Par, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, Kapolres AKBP I Gusti Agung Dana Aryawan, Kajari Ery Syarifah, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Drs. I Wayan Adnyana, Kasat Pol PP, Kepala Pemadam Kebakaran A A. Surya Darma, Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia) Kab. Bangli DR. I Ketut Mardjana dan rombongan lainnya serta pelaku usaha pariwisata di Kintamani yang berjumlah sekitar 15 orang.
Pada kesempatan tersebut diawali penyampaian dari Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia) Kab. Bangli mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menerima arahan Bupati Bangli dan Forkompinda tentang penerapan PPKM Darurat serta akan mematuhi apa yang menjadi imbuan pemerintah akan dilaksanakannya.
Sedangkan Bupati Bangli mengatakan bahwa mulai hari ini di Kab. Bangli dilaksanakan PPKM Darurat berdasarkan instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat menyatakan usaha coffee shop ditutup, sedangkan untuk restaurant diperbolehkan buka dengan pembatasan pengunjung serta tidak melayani pemesanan makan ditempat.
“Namun melihat tempat terkait daya tampung restaurant di Kintamani, saya berikan kebijakan untuk tetap menerima pengunjung yang makan ditempat dengan membatasi jumlah pengunjung dan tetap menerapkan Prokes Covid-19 yang lebih ketat,” katanya Sabtu (3/7/21).
Baca Juga : Ini Kata Kapolres Rohil Soal Mapolsek Simpang Kanan Didemo Warga
Ia melanjutkan, penanganan Covid-19 mengutamakan hukum kesehatan dan keselamatan, keadaan ini situasional.
Bupati Bangli juga akan mengadakan Vicon dengan perbekel dan Bendesa Adat terkait kegiatan yang sudah disiapkan selama ini seperti agenda ngaben massal yang akan dilaksanakan di beberapa Desa di Kab. Bangli, akan diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut asalkan tetap dengan pembatasan keterlibatan masyarakat dan menerapkan Prokes yang lebih ketat.
“Hukum kehidupan/Kemanusiaan adalah hukum yang tertinggi sehingga keputusan dari pemerintah bukan untuk kita diskusikan lagi dan harus kita laksanakan dan dukung,” tegasnya.
Ia juga mengatakan citra Kintamani sudah bagus dan menjadi tujuan pariwisata untuk anak-anak muda, sehingga menjadi tanggung jawab bersama menjaga citra yang sudah baik ini.
Dandim 1626/Bangli menyampaikan beberapa penekanan bahwa yang penting saling menjaga, untuk disampaikan kepada pengunjung yang hadir agar diedukasi untuk tidak mengupload/memposting foto selfi atau foto berkunjung di restaurant ke Medsos kepada para pengunjung yang datang sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Saya harap agar kegiatan agama dan adat supaya tidak memposting di Medsos. Yang terpenting kita bersinergi di lapangan sehingga apa yang diharapkan pemerintah pusat bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” ungkapnya. (Agung DP)