Buka Lubuk Larangan, Bupati Bungo: Sampah Jangan Dibuang ke Sungai

Bupati Bungo memegang jala saat membuka lubuk larangan di sungai Batang Uleh Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh. Foto : Dik

Ungkap.co.id – Lubuk larangan yang berada di sungai Batang Uleh Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh resmi dibuka oleh Bupati Bungo, H. Mashuri.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, ketua TP PKK Kabupaten Bungo, beberapa para kepala OPD, para Rio, dan masyarakat setempat.

Baca Juga : Bupati Bungo Tabur 80.000 Benih Ikan di Lubuk Larangan

Disampaikan Mashuri dalam kesempatan tersebut, lubuk larangan jika dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan ikan yang berlimpah.

Hasil dari lubuk larangan itu, kata orang nomor satu di bumi langkah serentak limbai seayun ini akan menjadi kas dusun.

“Selain itu bisa juga dikonsumsi masyarakat serta menambah produktivitas perikanan di Kabupaten Bungo,” katanya, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga : Lepas Bibit Ikan Semah, Bupati Bungo : Lubuk Larangan Berpotensi Jadi Tempat Wisata

Bukan hanya itu saja sebut Mashuri, lubuk larangan juga berfungsi untuk menjaga ekosistem dan kelestarian sungai, kearifan lokal hingga pertumbuhan ikan dapat diatasi dari cara penangkapan yang melanggar undang-undang.

“Bahkan berpotensi juga dijadikan tempat wisata nantinya,” terangnya.

Oleh karena itu, ia berpesan agar kearifan lokal ini dapat dijaga dengan baik.

“Tapi sampah jangan dibuang ke sungai, karena itu bisa merusak ekosistem dan pencemaran sungai,” pesannya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *