Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu orang warga Kasang Pudak yang membuka lahan dengan cara membakar, Senin, 24 Agustus 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/8/2020).
“Kejadian di RT 17 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu dan pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.
Pelaku diamankan pada saat olah TKP, yang mana pelaku ada di sekitar lokasi kebakaran tersebut, dan setelah diwawancarai pelaku mengakui bahwa dirinya telah membuka lahan dengan cara membakar.
“Untuk pelaku kita kenakan pasal 108 Jo 69 ayat 1 huruf a UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan, pengelolaan, lingkungan hidup dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun denda 10 milyar,” ungkapnya.
Di lokasi kebakaran, pihaknya menemukan barang bukti yaitu parang yang digunakan pelaku untuk membuka lahan, kemudian korek api untuk membakar, serta bekas kayu yang terbakar.
“Untuk lahan yang telah terbakar seluas 5000m persegi atau setengah hektare,” sebutnya.
Dari hasil BAP, pelaku TT (40) mengatakan bahwa ia meminjam lahan untuk bercocok tanam, atau berkebun dan membuka lahan tersebut dengan membakar.
Ardiyanto menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bisa dipidana.
“Dan selama tahun 2020, Polres Muaro Jambi telah mengungkap tindak pidana Karhutla sebanyak 3 tersangka, tiga perkara,” pungkasnya. (Isy)