Ungkap.co.id – Tim Opsnal Polres Bima Kota berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pasangan suami istri itu, yakni AS (30) dan HL (25). Mereka berasal dari Kelurahan Na’e, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
“Pasutri itu ditangkap di kediamannya, Rabu (22/7/2020 sekira pukul 15.00 Wita. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah mereka sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun sebagaimana dilansir dari Katada.com.
Menurut Hasnun, berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut.
“Sesampainya di rumah terduga pelaku, tim melihat ada sesuatu yang dibuang oleh Pasutri itu di kamar mandi atau WC. Disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah rumah itu dan berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram di WC,” katanya.
Selanjutnya, Hasnun berujar, tim juga berhasil mengamankan 0,30 gram sabu. Tidak hanya itu, tim juga mengamankan sabu dengan berat 0,03 gram dan 0,04 gram yang disimpan di atas genteng rumah dan ditutup menggunakan kardus yang dilipat.
“Tim juga menemukan beberapa plastik klip diduga berisi narkoba tersebut petugas juga menemukan alat hisap sabu serta beberapa lembar plastik klip kosong dan petugas juga mengamankan tiga buah Hp berbagai merk dan uang sejumlah Rp. 200 ribu,” ujarnya.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.