Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut dan dari hasil penyidikan mengetahui pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.
Kaswandi mengatakan, pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Baca Juga : Warga Bungo Heboh, Mayat Bayi Ditemukan Dalam Tas
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kemudian berkordinasi dengan anggota Polsek di Kabupaten Tebo. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orang tuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan.(Irwansyah)
Klw BLH pak buk kami mau merawat anak yang di buang didanai sipin tu, klw BLH mntk nmr Wa ibu/bapak,,
Bayinya sudah meninggal dunia Bu.