Ungkap.co.id – Tudingan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengabaikan Gamma Ray Container Scanner yang rusak di Pelabuhan Batuampar, dinilai tidak tepat. Di mana, selain dioperasikan petugas dari pelabuhan pemegang PPR (Petugas Proteksi Radiasi), Gamma Ray Container Scanner, yang rusak sebelumnya, sudah tidak efisien jika diperbaiki. Terlebih, fungsinya sudah digantikan alat yang lebih canggih HCVM X-Ray Screening System.
Kondisi terbaru di Pelabuhan Batuampar itu diungkap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (14/1), menjawab pernyataan terkait alat tersebut. Di mana, pertanyaan yang disampaikan ke BP Batam, dinilai muncul, karena ketidaktahuan atas alat atau kondisi di Pelabuhan Batuampar, yang sebenarnya.
“Tentu kami apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada kami. Namun, di lain sisi BP Batam berharap kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas pada bidang tertentu untuk tidak mengeluarkan statement yang tidak sesuai tupoksinya. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahan persepsi,” kata Ariastuty.
Ariastuty mengungkapkan, pengoperasian Gamma Ray Container Scanner dilakukan sepenuhnya oleh petugas dari pelabuhan pemegang PPR (Petugas Proteksi Radiasi), berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Batam pada saat itu. Saat ini, Gamma Ray Container Scanner sudah tidak berfungsi dikarenakan rusak.
“Untuk perbaikannya dipandang sudah tidak lagi efisein, mengingat belanja perbaikan alat tersebut cukup besar. Kemudian, peran fungsi Gamma Ray Container Scanner sudah diperbaharui dengan HCVM X-Ray Screening System milik Kantor Bea Dan Cukai Kelas 1 Batam,” ungkap pejabat BP Batam yang biasa dipanggil Tuti ini.
Baca Juga : Usut Perdagangan Emas Ilegal di Jambi, Polisi Periksa Staf PT Antam
Lebih jauh diungkap, informasi bahwa kerusakan awal terjadi di tahun 2017 pada advance communication box dalam VACIS (Vehicle and Cargo Inspection System). Merambat ke Annuncitor pada RPM dalam sistem pemindaian container
“Pada tanggal 23 Agustus tahun 2018 izin operasional untuk pemanfaatan tenaga nuklir (fotofluorografi dengan radioaktif) sudah berakhir dan tidak diperpanjang,” imbuhnya.
Disisi lain, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam telah mengusulkan proses penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner ke Biro Umum BP Batam. Hal itu sudah dikonfirmasi ke Direktorat Infrstruktur Kawasan BP Batam sesuai Nota Dinas Direktur BUP No. 105/A4.5/RT.01/03/2021 pada tanggal 22 Maret 2021.
Gamma Ray Container Scanner diadakan Otorita Batam pada tahun 2005, dan dilaksanakan pengadaannya oleh PT. Mitrabuana Widyasakti. Semenjak diadakan alat scanning tersebut, petugas dari Bea dan Cukai memanfaatkannya dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengidentifikasi pelanggaran kepabeanan lalu lintas ekspor yang melalui pelabuhan Batu Ampar.
“Tapi sekarang sudah digantikan, karena beberapa alasan. Kita gunakan alat yang terbaru dan itu lebih efisien,” tegasnya mengakhiri. (Mulyadi)