Ungkap.co.id – BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait dengan tegas memaparkan perihal progres relokasi terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Menurut Ariastuty, pihaknya justru memperhatikan betul hak-hak masyarakat Rempang sebelum Program Strategis Nasional (PSN) itu terealisasi.
Termasuk dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga dalam melakukan sosialisasi terkait rencana investasi tersebut.
“Pemerintah melalui BP Batam akan melalukan penataan terhadap Kawasan Rempang dengan menyediakan tempat tinggal yang layak serta rencana berkelanjutan untuk warga di sana,” ujar Ariastuty, Selasa (30/1/2024).
Ia juga menyayangkan ihwal isu provokatif yang terus dihembuskan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada masyarakat Rempang hingga saat ini.
Mengingat, Tim Terpadu yang telah dibentuk oleh BP Batam pun masih akan terus bekerja guna memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat Rempang dapat terpenuhi dengan baik.
Dimana, tim terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu serta akademisi.
“94 KK yang saat ini telah bergeser ke hunian sementara pun mendaftar atas niat dan kemauannya sendiri. Tidak ada paksaan,” kata Ariastuty lagi.
Baca Juga : Kepala BP Batam Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Piayu
Perihal hunian baru untuk warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City, Ariastuty menegaskan jika pembangunan tahap awal masih dalam proses dan akan terus digesa.
“961 unit itu masih dalam proses. Tentunya dengan diawali pembangunan empat model rumah contoh yang saat ini masih dikerjakan. Inilah tujuan relokasi yang dimaksud pemerintah pusat, disiapkan lokasi baru untuk warga. Dan semuanya masih berproses, jadi mari kita dukung agar ini selesai,” tutup Ariastuty. (Mulyadi)