Bocah 11 Tahun Tabrak Orang hingga Tewas, PK Bapas Jambi Upayakan Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan bersama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 di Satlantas Polres Tanjab Barat. (Syah)

Ungkap.co.id Kecelakaan lalu-lintas di jalan raya Jambi-Riau yang melibatkan anak di bawah umur meningkat dari waktu ke waktu. Situasi yang cukup memprihatinkan dan perlu mendapatkan penanganan serius.

Susi K, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas I Jambi mengatakan, langkah hukum bagi anak di bawah umur baiknya melakukan metode pengambilan keputusan dengan pendekatan keadilan restoratif dan mengesampingkan balas dendam sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP No. 65 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita mengadakan pengambilan keputusan bersama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 di Satlantas Polres Tanjab Barat”.

“Penyelesaian pengambilan keputusan penyebutannya jika kita berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun BAB IV. Karena mengingat usia anak pelaku ini baru 11 tahun,” kata Susi, Jum’at, 18 Oktober 2024.

Lanjut Susi, penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan cara musyawarah dan melibatkan para pihak terkait seperti orang tua anak maupun keluarga korban dengan tujuan untuk menghindari balas dendam dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Baca Juga : Brakkk! Tabrakan Truk Batu Bara dan Sepeda Motor di Kota Jambi, Satu Tewas

Kata Susi, dalam perkara dengan pelaku anak berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang SPPA), sehingga terdapat kekhususan dalam penanganan perkara.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang SPPA mengatur: anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal tersebut memberikan batasan usia pertanggungjawaban anak, yang berarti anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum berumur 12 tahun.

“Kenapa tidak dikenakan pidana? Karena kita merujuk pada pasal 69 ayat 2 yang menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan. Tindakannya berupa pengembalian kepada orang tua dan orang tua juga bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban”.

“Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan cara musyawarah dan melibatkan para pihak dengan tujuan untuk menghindari balas dendam dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tapi hasil dari pengambilan keputusan bersama ini akan kami laporkan juga ke Ketua PN Kuala Tungkal untuk mendapatkan penetapan hakim,” tutup Susi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *