Ia menambahkan pasal yang disangkakan untuk tersangka pasutri ini Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singat 5 tahun paling lama 20 tahun Penjara.
Baca Juga : Lama Diincar, BNNP Jambi Tangkap Dua Bandar Sabu
Ia berharap Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan masyarakat setempat, Kabupaten Bungo aktif untuk memberantas narkotika di desa tersebut. Sebab, kata Guntur telah banyak masyarakat maupun anak muda yang telah terpapar narkotika akibat perbuatan dari Pasutri ini.
“Saya berharap desa ini dapat dibersihkan dari narkoba, mari kita bersama-sama berantas narkoba ini,” tandasnya. (Irwansyah)