Guntur menjelaskan modus operandi tersangka Pasutri tersebut melakukan jual beli narkotika jenis sabu di warung rumahnya yang sudah berjalan sekitar satu bulan. Tersangka menjual sabu mulai dari paket kecil Rp50 ribu hingga Rp 200ribu.
Peran istri sebagai otak pelaku penjualnya. Sedangkan suami yang menimbang sabu untuk dijual.
Baca Juga : Polisi Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Kerinci, Seorang Wanita Ditangkap
Penjualan sabu yang dilakukan oleh tersangka dalam satu minggu bisa habis sebanyak 25 gram.
“Kurang lebih pembeli sebanyak 25 orang perminggu,” jelasnya.
Ia menuturkan dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial J. Tersangka Pasutri itu telah membeli sebanyak 6 kali dengan setiap pembelian sebanyak 25 gram dengan harga sekitar Rp7 juta.
“Tersangka Pasutri ini mengambil barangnya dulu, setelah terjual baru dibayar. Untuk saudara J saat ini sedang kita pantau keberadaanya,” sebut Guntur.