BNNP Jambi Tangkap Suami Istri Warga Bungo Penjual Sabu

Suami istri di Bungo pengedar sabu
Pasangan suami istri Juairiah dan Marjani ditangkap saat tengah menjual sabu dari rumahnya di Dusun Peninjau, RT 02, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) pengedar narkotika jenis sabu dengan kamuflase membuka toko klontong.

Pasutri yang bernama Juairiah dan Marjani tersebut ditangkap saat tengah menjual sabu dari rumahnya di Dusun Peninjau, RT 02, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihaknya melalukan penangkapan pada hari Minggu,  17 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB di dalam rumah tersangka. Saat digeledah, awalnya tersangka tidak berani untuk membuka lemari di dalam kamar rumahnya.

Baca Juga : Amankan 45 KG Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Kurir di Terminal Bus Muara Bungo

Namun setelah datang dan disaksikan Kepala Dusun, BNNP Jambi langsung menggeledah lemari dan ditemukan dompet di dalamnya terdapat beberapa paket sabu.

“Kita temukan empat bungkus klip bening yang berisikan narkotika dengan berat bersih 8,752 Gram. Tiga bungkus dalam dompet dan satu bungkus di atas meja dalam kamar tersangka,” ujarnya saat ditemui di Kantor BNNP Jambi, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bungo, Satu Diantaranya sedang Hamil

Setelah mendapatkan barang bukti, Pasutri bernama Marjani dan Juwairiah langsung diamankan ke kantor BNNP Jambi beserta barang bukti lainnya, seperti dua timbangan digital, dua handphone, satu bungkus plastik bening dan satu sendok terbuat dari pipet yang diduga untuk mengambil sabu untuk dijual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *