BNNP Jambi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu dan Pistol

Press release Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam menangkap dua orang kurir narkoba di kawasan kampung narkoba Pulau Pandan dengan barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) beserta sebelas peluru jenis ukuran 38 mm. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua orang kurir narkoba di kawasan kampung narkoba Pulau Pandan dengan barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) beserta sebelas peluru jenis ukuran 38 mm.

Kepala BNNP Jambi, Dwi Irwanto di Jambi, Selasa (11/8/2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di Kampung Pulau Pandan, di mana berdasarkan keterangan saksi bahwa salah satu pelaku membawa senjata api yang berisikan peluru tajam.

Bacaan Lainnya

Pada saat penangkapan kedua pelaku, awalnya mencoba melakukan perlawanan namun karena jumlah petugas BNN lebih banyak makanya kedua pelaku berhasil dibekuk.

Dari dalam tas miliki tersangka Rudi Sahadak (35) yang merupakan warga Desa Kilangan Kabupaten Batanghari ditemukan Senpi dan puluhan butir peluru. Sedangkan dari tersangka Winaldy Nasution (41) warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat barang bukti paket kecil sabu.

“Kedua pelaku Rudi dan Winaldy mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang bandar di Pulau Pandan, dan barang haram tersebut mereka beli dan akan dijual kembali,” katanya.


Dwi mengatakan, sedangkan senjata api rakitan jenis revolver berisikan amunisi tersebut dibawa tersangka Rudi untuk menakuti orang jika bermasalah di lapangan dan kasus kepemilikan senjata api tersebut kini masih dalam penyelidikan BNN.

“BNNP Jambi kini masih mengembangkan kasus tersebut baik narkoba dan kepemilikan senjata apinya yang berkemungkinan akan diserahkan ke penyidik Polda,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *