Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg asal Medan, Sumatera Utara yang melalui jasa pengiriman barang bandara.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan, pengungkapan penyelundupan ini berawal pada tanggal 30 Oktober lalu, dimana BNNP Jambi menerima informasi adanya penyelendupan narkoba dari seorang bandar narkoba yang sudah diamankan BNNP Sumut bernama Reza, warga Jalan Menjangan, No. 22/46 RT. 12 Pandan Hulu II, Medan, Sumatera Utara.
“Jadi modusnya menggunakan kotak ayam adu, menggunakan salah satu maskapai penerbangan,” kata AKBP Agus Setiawan saat rilis ungkap kasus penyelundupan narkoba tersebut, Kamis (5/12/19).
Lanjutnya, BNNP Jambi lalu berkerjasama dengan pihak AVSEC Bandara Sultan Thaha Jambi untuk menjebak si penerima barang haram tersebut yang diketahui bernama Joni.
“Namun barang haram tersebut tak kunjung diambil sipenerima. mungkin sipenerima tahu kalau bandar besarnya ketangkap, jadi mereka tidak berani mengambil barang tersebut,” jelasnya.
“Orang tersebut sudah Cross Check sehingga yang penerima tidak mengambil barang bukti,” jelasnya lagi.
Menurut Agus barang haram sabu ini akan diedarkan di Jambi. “Jika barang ini lolos ke pasaran bebas akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bandar dan pengguna,” ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan, barang sitaan tersebut positif mengandung Amphetamine dan merupakan sabu dan langsung dimusnahkan petugas.
Pemusnahan sabu menggunakan mesin Incinerator pemusnah narkoba dan disaksikan oleh Jaksa dan pihak BPOM Jambi. (Isy)