BNN Musnahkan 238 Kg Sabu dan 404 Kg Ganja

BNN sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Foto : Isy/Hms

Saat mengamankan barang bukti, BNN mengamankan F sebagai penjaga gudang. Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil mengamankan M di kawasan Cipondoh, Tangerang dan tersangka MB di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

5. Pengungkapan 1.046,91 gram sabu di Kelurahan Kebon Pala, Jakarta

BNN berhasil gagalkan transaksi sabu di dalam Bus Mayasari Bakti rute Kampung Rambutan-Bekasi saat melintas di Jalan Tol Cikampek, Rabu (5/8). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (36), Z (29) dan S (28).

Dari tangan ketiga tersangka, BNN mengamankan 1.046,91 gram sabu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6. Pengungkapan kasus satu kilo sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta

Seorang pria berinisial S (41) berhasil diamankan tim BNN Provinsi DKI Jakarta saat hendak melakukan transaksi didepan Fave Hotel di kawasan Kelapa Gading, Jumat (7/8). S kedapatan membawa lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan didalam tas kulit miliknya. Total barang bukti yang disita seberat 957 gram.

Atas perbuatannya, S terancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

7. Pengungkapan 404 kg ganja dalam Truk Pisang

BNN berhasil amankan sebuah truk pisang berisi ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi, Senin (10/8). Truk tersebut membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut. Sementara dua orang lainnya yakni A, pengendali, masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Isy/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *