Ungkap.co.id – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengan Kementerian Kominfo RI menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengaturan ketentuan pidana dalam Undang-undang ITE dan penanganan pertama bukti elektronik yang bertempat di ruang Gaharu 1 Hotel BW Luxury, Rabu (26/2/2020).
Bimtek tersebut dibuka oleh Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, SH., S. IK., MH.
Dalam acara Bimtek tersebut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariadi didampingi Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, yang diikuti oleh satuan Reskrim Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Narkoba Polda Jambi serta Reskrim Polres jajaran.
Tampak hadir Teguh Arifiyadi selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan serta Albert Aruan sebagai kepala Seksi Penindakan Kementerian Kominfo RI.
Saat diwawancarai Ungkap.co.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombespol Edi Faryadi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Bimtek Reserse yang bekerjasama dengan Kementerian Kominfo RI, dengan tujuan saling sharing tentang UU ITE.
Dalam penegakan hukum khususnya Polda Jambi sering menerima laporan terkait UU ITE, karena ada hal-hal yang berbeda dari UU ITE dengan UU lainnya, maka perlu adanya pemahaman dalam penegakan hukum terkait pidana UU ITE.
“Dan bagi penggiat media sosial agar berhati-hati dalam menggunakan medsos agar tidak menimbulkan perpecahan seperti mengandung unsur SARA, ujaran kebencian dan saling menghina,” katanya.
Sementara itu Teguh Arifiyadi selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI mengatakan bahwa Jambi menjadi prioritas khususnya Polda Jambi merupakan paling banyak laporan terkait UU ITE.
“Kita akan memberikan pemahaman serta penetapan pelaku terhadap UU ITE sehingga terpenuhi unsur-unsur terhadap UU ITE tersebut,” ujarnya. (Isy)