Ungkap.co.id – Berkas perkara R (30), warga Talang Banjar, yang ditangkap saat Polisi melakukan razia operasi Antik Narkotika (Antik), kedapatan membawa ganja sebanyak 250 gram, saat tengah berkaraoke di Afgan, Kota Jambi, sudah masuk tahap satu (1).
“Sudah tahap 1 tunggu petunjuk Jaksa,”
kata Direktur Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (16/4/2020).
Eka menambahkan, pelaku disangkakan, dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana seumur hidup,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui, pada Minggu (15/3/2020) lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi melakukan operasi gabungan anti narkotika (Antik), di sejumlah tempat hiburan karaoke malam di Kota Jambi.
Dari hasil razia gabungan tersebut, didapatkan seorang laki-laki dengan inisial R (30) warga Talang Banjar, yang tengah karoeke di Afgan, terbukti sebagai pengguna aktif dan pengguna profesional narkotika jenis ganja.
Kabag Wasidik Ditres Narkotika Polda Jambi, Akbp M. Ali Hadinur, mengatakan, di hari terakhir operasi Antik ini, didapatkan seorang yang sedang berkaraoke di Afgan, terbukti mengosumsi ganja.
“Tersangka tersebut membawa narkoba jenis ganja di Karoeke Afgan, dari pengakuan tersangka didapatkan dari orang Aceh, dua atau tiga Minggu yang lalu di daerah Mendalo, dengan uang 2 juta rupiah, dengan berat 250 gram,” katanya di Mapolda Jambi, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. (Isy)