Beraksi di 57 TKP, Pelaku Jambret di Kota Jambi Dibekuk Polisi, 2 Buron

Jambret di Kota Jambi
Erwin Irnandi berbaju orange beserta barang bukti saat diamankan tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi. Foto : Syah

“Pelaku (Erwin) ini hanya mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Sedangkan, yang besarnya itu penampung atau bosnya yang saat ini juga kita kejar,” ungkapnya.

Handres menyebutkan, tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan 4 unit kendaran roda dua yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Curi HP, Pemuda Pengangguran di Jambi Dibekuk Polisi

“Kita juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *