Ungkap.co.id – Tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi puluhan kali di Kota Jambi.
Pelaku tersebut bernama Erwin Irnandi, warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini telah menjambret sebanyak 57 TKP di wilayah hukum Kota Jambi.
Kronologis Pengungkapan
Dijelaskan Handres, kronologis penangkapan bermula setelah tim Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Palresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan menginterogasi Korban.
Baca Juga : Ambil Paksa HP, Dua Jambret Ditangkap Warga, Berakhir di Penjara
Selanjutnya, personel berusaha mencari rekaman jalur CCTV di sekitar TKP. Hasil Penyelidikan diketahui bahwa pelaku berjumlah 3 orang yang menggunakan sepeda motor Honda Sonic digunakan Erwin Irnandi dan TG. Sedangkan Vario warna hitam digunakan HN.
“Pelaku EI, kita tangkap di dalam rumahnya daerah Sebrang, Kota Jambi. Sedangkan, kedua rekannya berinisial TG dan HN saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran,” ujarnya. Selasa (23/3/2021).
Baca Juga : Kerap Beraksi di Kota Jambi, Melawan Petugas, Pelaku Jambret Ditembak
Ia mengungkapkan peran Erwin selama beraksi silih berganti, kadang menjadi eksekutor jambret dan kadang menjadi joki motor. Mereka ini, membentuk kelompok dan setiap harinya mencari korban untuk dijambret. Sedangkan hasilnya dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagi.