Benarkah Indonesia Dapat Gratis PT. FI Setelah Kontrak Berakhir Pada 2021?

Ungkap.co.id – PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) telah meningkatkan kepemilikan saham nasional pada PT FreeportIndonesia menjadi 51,23 persen. Peningkatan kepemilikan tersebut dengan membelinya senilai USD 3,85‎ miliar.

Namun masih ada pihak yang menyayangkan keberhasilan ter‎sebut dan beranggapan Indonesi bisa menguasai Freeport Indonesia. Menurut beberapa orang, Freeport bisa didapat secara gratis setelah kontrak habis pada 2021. Benarkah?

Bacaan Lainnya

Dikutip dari keterangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui akun Instagram @kementerinbumn, di Jakarta, Sabtu (22/12/2018), anggapan Indonesia bisa menguasai Freeport dengan gratis pada 2021 tersebut tidak benar.

Meski kontrak Freeport Indonesia habis pada 2021, tidak serta merta Indonesia bisa mendapatkan tambang yang terletak di Papua tersebut dengan gratis. Alasannya, kontrak yang dibuat pada 1991 atau zaman Presiden Soeharto‎ menyadera pemeritah karena ada opsi untuk diperpanjang sampai 2041.

Jika opsi dalam kontrak tersebut dilanggar, maka Indonesia terancam digugat di pengadilan internasional. Jika kalah dalam pengadilan tersebut, maka Indonesia diwajibkan untuk membayar ganti tugi senilai puluhan triliun. 

Selanjutnya, kontrak Freeport Indonesia tidak sama dengan kontrak pada sektor minyak dan gas bumi (migas), yaitu setelah kontrak habis maka blok migas beserta asetnya dikembalikan ke pemerintah dan diserahkan ke Pertamina karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

Oleh karena itu, untuk bisa menguasai Freeport, Pemerintah Indonesia menggelar negosiasi dengan Freeport McMoran sebagai induk Freeport Indonesia. negosiasi ini untuk pengusahaan saham Inalum di Freeport Indonesia menjadi ‎51 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Mineral dan Batubara (Minerba).

Di tengah negosiasi, akhirnya pada September 2018 Freeport McMoran sepakat melepas sahamnya sebesar 41,64 persen sahamnya ke Inalum sehingga kepemilikan saham pihak Indonesia meningkat menjadi 51,23 persen. Pelepasan tersebut dengan membayar USD 3,85 miliar atau Rp 55 triliun pada akhir tahun ini.

Berita ini telah ditayangkan di liputan6.com dengan judul Benarkah Freeport Bisa didapat Gratis Pada 2021?
Sumber: https://m.liputan6.com/bisnis/read/3854763/benarkah-freeport-bisa-didapat-gratis-pada-2021https://m.liputan6.com/bisnis/read/3854763/benarkah-freeport-bisa-didapat-gratis-pada-2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *