Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan secara online yang terjadi pada 2022 silam dengan korban warga Kota Jambi dengan kerugian Rp11 juta lebih.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution, Selasa (26/3/24).
Disampaikan AKBP Reza Khomeini mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas bahwa kedua pelaku yang diamankan, yakni W dan B.
Di mana yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup Medsos. Salah satu pelaku berselancar di media sosial melihat di grup forum jual beli, kemudian mencapture ada penjualan drum plastik dan menawarkan korban.
Baca Juga : Marak Penipuan Online, Ternyata Pelakunya Tinggal di Dua Ruko di Kota Jambi
“Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan namun berhasil. Setelah yang kedua ini memesan drum dan selanjutnya ditransfer dan barangnya tidak sampai,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku yang kedua, kata dia, perannya setelah rekannya menghubungi korban menawarkan barang dengan harga murah.