Kemudian mediasi lanjutan kembali dilakukan pada pukul 06.30 WIB Selasa pagi (31/10/23) di rumah dinas Camat Mandiangin.
‘’Dalam mediasi pagi tadi ada kesepatan yang diambil, sehingga warga bersedia membuka blokir jalan itu,’’ jelasnya.
Kesepakatan itu, yakni pihak Polres Sarolangun bertanggung jawab menangkap pelaku pengeroyokan terhadap siswa Mandiangin paling lambat 3×24 jam (tiga hari) terhitung hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 hingga 2 November 2023.
Kemudian apabila batas waktu yang ditentukan penangkapan belum juga terlaksana maka masyarakat Mandiangin Serumpun kembali akan menutup jalan akses Sarolangun Jambi di Mandiangin untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga : Demo Blokir Jalan PT FPIL, 26 Warga Ditangkap Polda Jambi Akhirnya Dipulangkan
Serta yang terakhir seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh keluarga pelaku sampai sembuh.
‘’Itu kesepatan yang diambil dalam mediasi tersebut, yang tertuang dalam berita acara kesepakan bersama,’’ sebutnya.
Sekira pukul 08.00 WIB, pemblokiran jalan berhasil dibuka dan arus lalu lintas kembali berjalan normal, situasi aman dan kondusif,’’ pungkasnya. (Irwansyah)