Bekuk 10 Orang dan Sabu 29,79 Gram, Kapolres Tebo : Itu Berasal dari Bungo

Ungkap kasus narkoba Polres Tebo
Konferensi pers Polres Tebo dalam operasi Antik Siginjai 2020. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Operasi Anti Narkotika (Antik) telah usai dilakuan oleh Polda Jambi dan jajaran. Namun Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo sendiri sedikitnya mengamankan sepuluh orang kurir narkoba. Di mana dua diantaranya merupakan target operasi (TO) yakni, Yantoni dan Sapriadi.

Ke sepuluh orang itu diamankan dihari yang berbeda-beda selama ops Antik berlangsung. Dari sekian capaian yang ada, salah satu tersangka bernama Sobri terpaksa dihadiahi timah kerena mencoba melawan saat akan akan diamankan pada senin (9/3/2020) lalu.

Dari hasil tersebut terkumpul barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 29,79 gram.

Kapolres Tebo AKBP Havid menjelaskan jika semua barang haram itu didapatkan dari daerah yang sama.

“Semua narkotika yang diamankan berasal dari Kabupaten Bungo,” katanya Senin (16/3/2020).

Saat ditanya apakah mereka merupakan satu jaringan yang sama, orang monor satu di Polres Tebo itu belum bisa memastikan secara pasti apakah kesemuanya merupakan satu jaringan.

“Kemungkinan itu ada, tapi masih harus di dalami terlebih dahulu, karena tangkapan itu akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Dia menambahkan jika pihaknya masih memburu empat orang lagi yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang itu akan terus diburu sampai dapat, tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba, karena merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tebo dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *