Bejat! Fy Berumur 9 Tahun Diduga Diperkosa Ayahnya, Alat Vitalnya Sakit

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Kasus perkosaan anak di bawah umur selalu ada saja terjadi. Lebih parahnya lagi kasus perkosaan tersebut dilakukan oleh orang terdekat korban. Misalnya dilakukan oleh ayah tiri maupun ayah kandung korban.

Kali ini kasus perkosaan dialami oleh bocah berinisial Fy yang berusia sembilan tahun. Fy diduga diperkosa ayah tirinya yang bernama Idang (34). Akhirnya Idang yang merupakan warga Tabalar, Berau, Kalimantan Timur dibekuk Polsek Tabalar setelah adanya laporan dari guru korban.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap. Dikatakannya, ibu kandung korban tidak mempercayainya walaupun korban awalnya sudah bercerita tentang kasus perkosaan tersebut. Akhirnya Fy mengadu kepada gurunya.

“Kita amankan pelaku, lengkapi bukti dan visum, kita tetapkan sebagai tersangka, dan lakukan penahanan,” katanya di Tanjung Redeb, Berau, Jumat (4/10/2019) seperti dikutip dari Merdeka.com.

Ayo Baca : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

Lanjutnya, waktu itu (17/9 /2019) korban dan adiknya sedang berada di rumah bersama dengan pelaku. Ibu korban yang juga isteri pelaku pergi dan sedang berada di Bone menjenguk keluarganya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban.

“Diduga pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali di waktu jam 3 pagi,” ungkapnya.

Kemudian ibu korban pulang dari Bone setelah dua minggu berada di sana. Lalu korban menceritakan kepada ibunya tentang perlakuan tidak senonoh ayah tirinya. Namun sungguh disayangkan ibu korban tidak percaya apa yang diceritakan oleh korban. Keesokan harinya korban bersekolah dan bercerita kepada gurunya, kalau alat vitalnya sakit.

Ayo Baca : Dirayu Untuk Tunjukkan Jalan, Anak 10 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong

“Gurunya tentu kaget. Hingga akhirnya, informasi itu sampai ke Polsek,” terang Ridwan.

“Diketahui, Idang belakangan juga mengancam anak tirinya, agar tidak cerita kepada siapapun. Pasalnya pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kasus tersebut,” terangnya lagi.

Ridwan ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ibunya menyesal, dan sekarang percaya putrinya. Korban sedikit trauma. Sekarang tidak mau bicara dengan orang-orang sekitar yang tidak dia percaya,” pungkasnya.

Sumber : Merdeka.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *