Bejat! Bawa Lari Gadis Gangguan Mental Selama 5 Hari, Lalu Diperkosa

Ilustrasi pemerkosaan

Perbuatan bejat Syawaludin (45) terhadap NL (20) yang mengalami gangguan mental, mengantarnya dirinya kepada dinginnya ubin jeruji besi. Pasalnya ia tega mencabuli NL sebanyak dua kali.

Syawaludin yang merupakan warga Rejang Lebong, Bengkulu ini membawa kabur NL warga Kelurahan Dusun Bangko selama lima hari. Saat mengantar NL pulang, Syawaludin ditangkap warga.

Sebagaimana dilansir dari seputarmerangin.com, peristiwa ini berawal saat NL berjalan di Kota Bangko, tiba-tiba Syawaludin datang dengan menggunakan sepeda motor untuk mengajak NL pergi dan NL menyetujui ajakan Syawaludin. NL pun tak tahu pergi kemana.

Syawaludin melakukan perbuatan bejatnya, yakni mencabuli NL di pinggir jalan di kawasan Kabupaten Dharmasraya. Hal itu saat Syawaludin membawa kabur NL ke Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian Syawaludin membawa NL ke rumah keluarganya yang berada di Kota Padang Panjang untuk menginap. Lalu keesokan harinya, NL meminta pulang, karena tidak tahu ia berada dimana, permintaan itu disetujui oleh Syawaludin.

Selanjutnya di dalam perjalanan pulang menuju Bangko, lagi dan lagi Syawaludin mencabuli NL di sebuah warung di Kabupaten Sijunjung. Setelah tertidur hingga pagi, Syawaludin melanjutkan perjalanan pulang.

Namun Syawaludin mendapatkan ganjaran atas perbuatan kejinya. Hal ini setelah ia sampai di Kota Bangko, tepatnya di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, seorang warga yang mengenal NL berhasil mengamankan Syawaludin dan membawanya ke Polres Merangin.

“Iya, saya mencabulinya NL sebanyak dua kali,” aku Syawaludin saat ditanya seperti dikutip dari seputarmerangin.com.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang persetubuhan dengan orang yang tidak memiliki ikatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Sumber : Seputarmerangin.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *