Bea Cukai Batam Musnahkan Miras hingga Alat Seks Senilai Rp16,4 Miliar

Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan barang bukti untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan barang bukti untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2017 hingga 2024 berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman.

Bacaan Lainnya

Kemudian scrap, senjata dan bagiannya, sparepart mesin dan kendaraan, dan sex toys. Di mana barang-barang tersebut berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaaan penumpang, dan penindakan barang kiriman.

Adapun rincian barang tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 13.529.465 batang, dan 28 pcs snus dengan total nilai barang mencapai Rp 8.518.185.400, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 4.748.810.000.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

Barang elektronik berupa handphone dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 ball dengan total nilai barang Rp 696.975.000, scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan total nilai barang Rp 100.000.000.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 pcs dengan total nilai barang Rp 241.000.000, sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 pcsb dengan total nilai barang Rp 79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 pcs dengan total nilai barang Rp 68.462.000.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp 104.813.000, Sextoys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp 1.200.000, Barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp 758.869.800.

Total Nilai barang hasil penindakan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu Rp16.434.065.200 (16,4 M).

Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Berdasarkan hasil penindakan di atas, sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam siaran pers resminya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Barang-barang tersebut berasal dari barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” tutup Zaky. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *