Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5,3 KG

Bea Cukai Batam berhasil mengungkap empat upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim oleh empat orang penumpang pada Minggu (18/5) dan Minggu (25/5). (Mulyadi)

Ungkap.co.id Bea Cukai Batam berhasil mengungkap empat upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim oleh empat orang penumpang pada Minggu (18/5) dan Minggu (25/5).

Dari empat penindakan tersebut, berhasil diamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 5.370 gram.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama hingga ketiga dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu petugas Bea Cukai Batam di Terminal Ferry Internasional Batam Centre mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV.Dolphin Glory.

“Dari hasil pemeriksaan awal penumpang tersebut teridentifikasi atas nama RR (laki-laki, 23 tahun),” kata Zaki dalam rilis resminya kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan, RR menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 dan dilanjutkan dengan uji medis di RS. Awal Bros Batam, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan methamphetamine didalam tubuh pelaku RR yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang.

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 bungkus berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 100 gram.

Petugas Bea Cukai Batam kemudian langsung melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Pelaku RR.

“Hasilnya ditemukan penumpang atas nama TO (laki-laki, 28 tahun) dan RB (perempuan, 45 tahun) yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897 (BTH-CGK),” lanjut Zaki.

Kemudian petugas Bea Cukai Batam segera mengamankan kedua penumpang tersebut di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam.

Hasil pemeriksaan dilanjukan dengan uji medis ditemukan dua bungkus berbentuk bulat dibalut lateks yang diduga berisikan sabu dengan total berat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan masing-masing 1 bungkus pada pelaku TO. Selanjutnya ditemukan satu bungkus dengan total berat 50 gram yang disembunyikan di dalam dubur pada pelaku RB.

Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine (sabu).

Baca Juga : Bea Cukai Batam Tindak Rokok Ilegal hingga Mobil dengan 186 Pelanggaran

Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka bertiga sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia pada 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang WNA Malaysia.

“Mereka semua dijanjikan upah sebesar Rp. 8 juta. Barang bukti berupa 5 bungkus sabu dengan total berat bruto 250 gram. Pelaku RR, TO, dan RB diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Zaki.

Selanjutnya pada Minggu, 25 Mei 2025 menggagalkan upaya penyelundupan yang menggunakan modus false compartment, yaitu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial DI (perempuan, 25 tahun), penumpang pesawat Batik Air OD-356 (KUL-BTH) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Batam.

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5 bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.

Hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sesuatu yang janggal pada sisi bawah pemanggang waffle tersebut didapati sejumlah baut dalam keadaan longgar yang mengindikasikan pemanggang tersebut baru saja dibuka dan dimasukkan sesuatu kedalamnya.

Petugas kemudian membuka sisi bawah pemanggang dan didapati kompartemen tambahan yang seharusnya bukan bagian dari pemanggang waffle tersebut.

“Kemudian petugas Bea Cukai membawa penumpang ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, penumpang tersebut memberi keterangan yang tidak konsisten. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.

Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine (sabu).

Berdasarkan pengakuan oleh pelaku, dia merupakan seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Dia diajak oleh teman lamanya, ZU, untuk menjadi kurir narkoba. DI dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dan diserahterimakan ke Dirres Narkoba Polda Kepri.

Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp. 42 miliar,” tegasnya. (*/Mulyadi)

Pos terkait