Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Senin lalu (5/6/23). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa
rokok tanpa pita cukai pada Senin lalu (5/6/23). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan
penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton. Penindakan dilakukan di wilayah
perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa
penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak
ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

Bacaan Lainnya

“Pada Senin (5/6/33) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok
di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki dalam rilis resminya kepada wartawan pada Kamis, 8 Juni 2023.

Baca juga : Bea Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.

Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai
Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” tambahnya.

Baca juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.

Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *