Ungkap.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi Jumat siang (25/9/2020), menggelar kegiatan penandatanganan pakta integritas dengan masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Kota Jambi.
Acara yang dihadiri oleh Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kabinda Jambi, Kepala BPBD Provinsi Jambi yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Ormas, OKP, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Tim Koalisi Parpol Pengusung, Tim Kampanye/Pemenangan, Tim Advokasi, dan Tim Penghubung Pasangan Calo Gubernur dan Wakil Gubernur, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd mengatakan, acara penandatangan pakta integritas adalah bentuk upaya pencegahan dan penegakkan hukum penerarapan protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, khususnya di Provinsi Jambi.
Baca Juga : Bawaslu RI Canangkan Desa Peduli Awasi Hak Pilih di Merangin
“Inilah upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, untuk mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19 serta penegakkan hukum protokol Kesehatan, dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, sebagaimana sudah diamanahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujarnya di hadapan para pasangan calon.
Dijelaskannya, salah satu point dalam RDP tersebut, agar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, dengan mengamanahkan Bawaslu untuk menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan Pemilihan dan protokol kesehatan.
“Jadi Bawaslu tidak hanya mengawasi tahapan pemilihan, tetapi juga diamanahkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang. Dan untuk menjalankan tugas tersebut, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja Bersama pihak terkait dan berwenang dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga : Kapolda Terima Kunjungan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta seluruh tim kampanye, untuk menerapkan setiap protokol kesehatan dalam sisa tahapan Pilkada. “Ini tugas semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster Pilkada,” imbaunya.
Dijelaskannya, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi dua periode ini, kegiatan ini sudah diawali dengan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Ormas, OKP, partai politik, Tim Penghubung, dan undangan lainnya, dengan menghadirkan narasumber Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Provinsi Jambi.
“Dari penjelasan tim pakar penanganan percepatan Covid-19 Provinsi Jambi, bahwa potensi penyebaran dan penularan virus corona, dan ketaatan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan masih kecil sekitar 65 persen. Ini menunjukkan bahwa masih rendahnya masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan. Untuk itu, menjadi tugas bersama, untuk menjadi bagian terdepan dalam pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Jambi,” tutur Asnawi. (Isy)