Ungkap.co.id – Lagi penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan Ampera, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali terjadi. Kali ini satu orang diamankan.
Penangkapan itu terjadi Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 10.52 WIB. Pelaku yang diamankan bernama Lesang (48) yang bekerja sebagai kenek Spedboat SB. Desi.
Lesang merupakan warga RT 14, Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan pelaku merupakan kenek dari salah satu speadboad.
Dari pelaku, timnya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus didalam amplop putih uang tunai sejumlah Rp4,4 juta, satu tas slempang warna hitam merk Forway ast 1992.
“Barang bukti kita amankan saat ini,” katanya.
Baca Juga : Polres Kuansing Tangkap Tiga Pria Pengedar Narkoba
Ia menjelaskan, timnya mendapat informasi jika ada pengiriman narkotika jenis zabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara.
“Kemudian Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dan tas bawaan seorang laki-laki tersebutlah. Kita temukan sebuah amplop berwarna putih berisi plastik bening yang diduga beri Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal.
“Saat ini status pelaku sudah tersangka. Ia terancam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Irwansyah)