Bawa Sabu, Polda Jambi Tangkap Seorang Warga Sarolangun, Terancam Penjara 20 Tahun

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram yang diungkap Subdit 1. (Syah)

Ungkap.co.id Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram yang diungkap Subdit 1.


Hal tersebut diungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda jambi AKBP Andi M Ichsan didampingi oleh Subdit 1 serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi saat konferensi pers, Jum’at (2/8/2024).

Bacaan Lainnya

Disampaikan AKBP Andi M Ichsan, untuk barang bukti yang diamankan,.yakni narkoba jenis sabu seberat 463,390 gram (+0,4 KG) dengan tersangka berinisial M warga Singkut Kabupaten Sarolangun.


Pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di depan SPBU Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV,.Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan transaksi narkoba ini,” kata Andi.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan dan Bandara

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp.602.407.000,” lanjutnya.

Atas keberhasilan ini setidaknya Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan 2.316 jiwa. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *