Ungkap.co.id – Dua orang kurir narkoba diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Telanaipura, Kota Jambi saat akan mengirim kurang lebih 100 gram Narkoba jenis Sabu.
Pelaku bernama Wendi Andika (23) dan M. Rafli (18) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir yang ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Polsek Telanaipura menggelar patroli rutin di kawasan tersebut.
Baca Juga : Buang Sabu ke WC, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polisi
“Kami mendapati dua orang laki-laki yang berada di sepeda motor berdiri di pinggir jalan lintas timur yang mencurigakan gerak-geriknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh anggota kita dan didapatkan sabu yang beratnya kurang lebih 100 gram yang disimpan di dalam celana salah satu tersangka,” kata Kapolsek Telanaipura Kota Jambi AKP Yumika Putra yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Hengki Lasmana, Kamis (23/7/2020).
Menurut Yumika, keduanya akan mengantar narkoba tersebut ke seseorang di wilayah Kota Jambi. Pihaknya, lanjut mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini sedang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi guna memburu penunggu barang tersebut.
“Menurut pengakuannya, barang bukti dipesan oleh seseorang di Jambi yang hingga saat ini masih kita dalami. Inisialnya sudah kita ketahui dan kita akan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Jambi untuk jaringan kedua orang yang perannya sebagai kurir ini,” sebutnya.
Baca Juga : Kurir Narkoba di Kota Jambi Diringkus Polisi
Sementara itu, dihadapan Kapolsek, kedua pelaku mengaku mendapatkan upah Rp. 5.000.000,- dari seseorang, namun baru dibayar Rp. 300.000,-.
“Kami baru dibayar 300 ribu bang, rencananya mau dibayar 5 juta,” sebutnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka ditahan di Polsek Telanaipura. Keduanya bakal dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pengembangan kasus tersebut. (Isy)