Ungkap.co.id – Dua orang sopir diamankan aparat kepolisian dari Polres Muarojambi. Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, Sabtu (24/10/2020).
Hal ini diungkapkan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat konferensi pers di Mapolres Muarojambi, Senin (26/10/2020). Dua orang yang diamankan tersebut adalah M(42) dan H (41).
Ardiyanto mengatakan, mereka diamankan saat unit opsnal Satreskrim Polres Muarojambi tengah melakukan patroli di seputaran Kecamatan Mestong.
Baca Juga : Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal, 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Saat tengah patroli tiba di Jalan Tempino-Bajubang, tepatnya di KM 37 Kecamatan Mestong, tim menemukan satu unit truk bernomor polisi BG 9533 CD. Truk tersebut bermuatan bahan bakar minyak sebanyak 20 drum atau sekitar 6000 liter,” ungkapnya.
Selanjutnya tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Setelah berhasil, petugas mengecek mobil yang dikendarai M itu.