Bawa Ganja 200 Kg, Dua Orang Ditangkap Polresta Jambi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram. (Syah)

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram.

Dua orang terduga pelaku diamankan saat membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Barang bukti berupa ratusan paket ganja yang telah dibungkus dalam kardus dan dilakban coklat ditemukan di dalam kendaraan.

Baca Juga : Kalapas Bantah Tuduhan Lapas Muara Tebo Jadi Sarang Narkoba dan Pemasok Sabu

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dua pelaku berinisial RR dan I, yang merupakan warga Sumatera Barat, baru pertama kali terlibat dalam pengiriman ganja ini.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan paket ganja tersebut hingga tujuan di Pulau Jawa. Namun, sebelum sampai, mereka keburu ditangkap aparat.

“Saat diamankan, tersangka mengaku sudah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta. Sebagian, yaitu Rp1 juta, sudah mereka gunakan, dan sisanya dikirim ke keluarga,” ungkap sumber dari kepolisian.

Baca Juga : Tangkap Bandar Narkoba, Polda Jambi Sita Uang Tunai, Rumah hingga Kebun Pinang

Kapolresta menyebutkan bahwa ganja tersebut bukan untuk diedarkan di Kota Jambi, melainkan akan dikirimkan atas permintaan dari pihak tertentu yang masih dalam proses pelacakan.

“Kemungkinan akan dikirim ke Jawa. Jambi hanya perlintasan,” kata dia.

Pos terkait