Ungkap.co.id – Anggota Polres Tanjab Barat mengamankan seorang warga Riau yang kedapatan membawa atau menguasai satwa unggas dilindungi tanpa memiliki dokumen resmi saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Jambi – Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK, Minggu (5/4/2020), pelaku Norman Widodo (32) warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, RT01, RW02, Rengat Barat, Provinsi Riau tersebut ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu karena telah membawa satwa jenis unggas berbagai jenis tanpa dokmen resmi dan hewan yang dilindungi.
Saat membawa satwa yang dilindungi, pelaku melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera pada Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya KM 140, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
“Tersangka Kita tangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-96/IV/2020/JBI/Res TJB BRT/Sek Tkl Ulu, tertanggal 4 April 2020,” kata Guntur.
Sebelum melakukan penangkapan itu, anggota di lapangan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Sebab saat akan dilalukan pemeriksaan oleh tim Polsek Tungkal Ulu, tersangka mendadak memutar arah mobil yang dikendarainnya.
“Mobil pelaku sempat berputar balik arah kembali ke Riau, sehingga tim yang mencurigai akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 2132 EK. Namun, Tanda Nomor Kendaraan Berlaku (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut yakni, TNKB Plat Mobil Nomor Polisi BG 1172 BB, B 2132 BZP dan H 8541 JP dan diduga pelaku akan membawa unggas burung dilindungi itu Pulau Jawa.
Kemudian barang bukti lainnya berupa satwa unggas yang dilindungi terdiri dari burung Kacer sebanyak dua ekor, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak Mini 45 ekor, Kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, Gelatik Sumatra 300 ekor, Kolibri 500 ekor dan Poksay Mandarin 6 ekor.
“Satwa ini akan dijual sepertinya, tetapi saat ini masih kami dalami kemana akan dijual dan seterusnya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. (Isy)