Ungkap.co.id – Ditpolairud Polda Jambi mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam kegiatan patroli rutin di wilayah perairan Provinsi Jambi. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, dalam konferensi pers, Jumat lalu (30/1/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan Ditpolairud Polda Jambi bersama Kapal Polisi ANIS MACAN-4002 (BKO Baharkam Polri), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/1/2026/SPKT Korpolairud/Baharkam Polri.
Dalam Konferensi pers Senin, (2/2/2026) Kombes Pol Dhovan didampingi Kepala Karantina Sudiwan, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Plt Kasubdit Gakkum Husni Tamrin, menjelaskan, pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim patroli mencurigai sebuah kapal motor yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok dari wilayah Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Dhovan.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan HP
Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan nahkoda kapal berinisial H.A. (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Nipah Panjang. Selain itu, polisi juga menyita kapal beserta dokumen dan sejumlah besar barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain bawang merah seberat 371 kilogram, bawang putih 100 kilogram, cabai kering 40 kilogram, ikan bilis 40 kilogram, kacang hijau 75 kilogram, kacang tanah 350 kilogram, serta beras berbagai merek dengan total mencapai 6.000 kilogram lebih, termasuk beras ketan. Sebagian barang bukti saat ini diamankan di Gudang Polairud Polda Jambi.
Dhovan menegaskan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Para pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Baca Juga : Gunakan Alat Berat, Polairud Polda Jambi Lindas 10,8 Kg Bawang Merah Ilegal





