Bawa 25 Paket Sabu, Seorang Pria Warga Bungo Ditangkap Polisi di Depan SD Purwo Bakti

DI terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus dilakukan. Ini terbukti dengan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap satu pelaku di Kabupaten Bungo pada Jum’at (15/11/24) lalu.

Pelaku sendiri ditangkap di BTN Semagi Permai, Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya pelaku, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket klip bening berisikan sabu, Hp Android, 1 unit motor Scoopy, 1 buah dompet, 1 buah tas hitam dan 1 buah KTP.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebutkan pelaku berinisial DI (30) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III yang pekerjaannya Wiraswasta.

Baca Juga : 9 Orang Jaringan Bos Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Diantaranya Bersaudara

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Purwo Bakti sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh DI,” ujarnya, Kamis (21/11/24).

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Sekira pukul 21.00 WIB termonitor bahwa DI sedang melintas.

Selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB, DI berhenti di pinggir jalan tepatnya di depan SD Purwo Bakti. Tim opsnal dengan sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka DI yang sedang duduk di atas motor Scoopy berwarna putih biru.

Baca Juga : Tangkap 136 Tersangka Narkoba, Polri Selamatkan 6,2 Juta Jiwa

“Pada saat ditangkap, tersangka menyandang tas berwarna hitam. Saat digeledah ditemukan puluhan plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan diakui memang benar miliknya,“ lanjut Ernesto.

Saat ini Tim Opsnal Subdit II melakukan interogasi dan mengakui sabu tersebut di dapatkannya dari A (DPO).

Dirresnarkoba Polda Jambi juga menyampaikan akan terus melakukan upaya dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *