Bawa 20 Bal Pakaian Bekas dari Singapura, 2 Orang Ditangkap Polresta Jambi

Pakaian bekas ilegal dari Singapura
Petugas sedang mengamankan pakaian bekas ilegal impor dari Singapura. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Sat Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengamankan 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura di jalan Lingkar Selatan RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, Selasa (16/2/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat patroli pihaknya mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian, saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian bekas ilegal dalam karung tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ternyata merupakan barang pakaian bekas ilegal asal Singapura,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga : Tiga Mahasiwi Cantik Berhijab Berhasil Ditemukan di Gunung Masurai Merangin

Dijelaskannya, pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang melalui Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Polresta Jambi Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong Share Result

Ia menegaskan akan mengejar pemilik baju bekas ilegal yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pemilik baju bekas ilegal ini akan kita kejar sampai dapat,” tegasnya.

“Pakaian bekas ilegal tersebut jika diuangkan seharga Rp 90 juta,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *