Ungkap.co.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi/ hak jawab terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul “DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil Layak Mendapat Gelar Sarang Tikus*KORUPTOR* yang terbit pada hari Jumat, 10 Maret 2023.
“Menurut kami pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya tidak didasarkan pada fakta. Tambahan lagi, dengan menyebutkan institusi serta lembaga penegak hukum adalah tidak benar dan berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak,” kata Kadiskominfotik Indra Gunawan, Sabtu (11/3/2023).
Indra Gunawan menekankan bahwa isi berita tersebut tidak mendasar dan cenderung tendensius. Dia memandang bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang konkret.
“Kami juga mempertanyakan keabsahan pernyataan “Lukman Nur Hakim” sebagai Team Investigasi Operasional Penyelamatan Aset Negara DPP (TOPAN-RI) yang menyebut bahwa Pemda Rohil tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum. Seharusnya, hal ini perlu diverifikasi secara lebih lanjut dan tidak diperbolehkan melakukan asumsi semata,” paparnya.
Baca Juga : Serahkan Ratusan SK PNS, Bupati Rohil Minta Harus Lebih Giat Bekerja
Sebagai pemerintah lanjutnya, menyadari bahwa korupsi adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. “Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa semua tindakan korupsi yang terjadi akan ditindaklanjuti dengan segera dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Indra juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi dan memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum akan mempercepat penyelesaian kasus korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” sebutnya.
Indra menegaskan bahwa sebagai pemerintah, pihaknya akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran yang transparan serta akuntabel.
“Dibawah kepemimpinan Pak Bupati Afrizal Sintong dan Wakil Bupati H Sulaiman, kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Baca Juga : Jemput Bola, Bupati Rohil Pantau Perekaman e-KTP di Tanjung Medan
Terakhir, dia juga mengimbau kepada media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, khususnya yang berkaitan dengan tuduhan korupsi. Media memiliki peran penting dalam membentuk opini masyarakat, sehingga harus memastikan bahwa berita yang disajikan berdasarkan fakta yang jelas dan akurat.
“Kami sudah layangkan surat hak jawab yang ditembuskan ke Dewan Pers dan media yang bersangkutan,” kata Indra.
Pemerintah Kabupaten Rohil dengan ini meminta agar media online Baranews Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita dengan headline “DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil Layak Mendapat Gelar Sarang Tikus*KORUPTOR* yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3 x2 4 jam sejak tertanggal surat ini.
Baca Juga : Bupati Rohil Hadiri Pelantikan dan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Baranews Indonesia untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
“Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Bara News Indonesia. Atas kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. (Jumilan/Diana)