Ungkap.co.id – PT Satya Kisma Usaha (SKU) yang beralamat di Dusun Bukit Kemang Kecamatan Tanah Tumbuh, Bungo menggelar bazar minyak murah di delapan dusun dalam tiga Kecamatan di Kabupaten Bungo, Rabu 29 Mei 2019.
Dusun dan kecamatan yang menjadi titik digelarnya bazar murah oleh PT. SKU ini, yakni Kecamatan Tanah Tumbuh : Dusun Bukit Kemang, Dusun Renah Jelmu, Dusun Rambah, dan Dusun Tebing Tinggi. Kecamatan Tanah Sepenggal : Dusun Candi dan Dusun Telentam. Kecamatan Muko-Muko Bathin VII : Dusun Pekan Jumat dan Dusun Bedaro.
“Dalam bazar murah kali ini, kita menjual harga lebih murah dibandingkan dengan harga dari yang biasanya. minyak sayur 1260 Kg, kita jual dengan harga Rp 8000/kg. Alhamdulillah sangat diminati oleh masyarakat,”kata Mohammad Akbar humas PT. SKU.
Seperti di Dusun Bukit Kemang, baru saja dibuka kegiatan bazar murah minyak sayur tersebut, sontak saja membuat antusiasme masyarakat sangat tinggi dan menyambut baik. Dikarenakan keterbatasan, bahkan ada warga yang tidak mendapatkan minyak sayur murah tersebut.
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat merasakan dampak positif dengan keberadaan PT. SKU dan PT. SKU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Menjelang lebaran kebutuhan akan minyak sayur sangat meningkat dan tentunya harga cukup mahal di pasaran.
Semoga dengan bazar minyak sayur kali ini dapat meringankan beban masyarakat Bungo,” pungkas Akbar.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Rio Dusun Bukit Kemang M. Nur mengatakan, hadirnya suatu perusahaan harus memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.
Ia berharap kegiatan yang bagus seperti itu harus terus dilakukan. Agar masyarakat bisa merasakan kepedulian PT. SKU terhadap warga sekitar.
“Dalam bazar murah yang dilaksanakan oleh PT. SKU ini, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Sebab telah peduli terhadap masyarakat akan kebutuhan minyak sayur ini,” ucap M. Nur.
“Saya berharap PT. SKU terus melakukan kegiatan bazar murah ini. Jangan hanya pada momen mau lebaran dan tahun ini saja. Karena sudah sepantasnyalah PT. SKU melakukan itu,” tutup M. Nur.
Redaksi : Andika